Mengubur Jenazah Makalah Agama Islam
Minggu, 23 Desember 2018
Tambah Komentar
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasullullah S.A.W karena berkah rahmat serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “Menguburkan Jenazah” ini.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR............................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................... 2
A. Tajhizul Jenazah..................................................................... 2
B. Hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah.... 2
C. Tata Cara Menguburkan Jenazah........................................... 2
D. Penguburan Dalam Kondisi Darurat....................................... 5
E. Doa Setelah Memakamkan Jenazah....................................... 5
BAB III PENUTUP........................................................................... 7
A. Kesimpulan............................................................................ 7
B. Saran....................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Dalam hal penyelenggaraan jenazah, ada 4 perkara pengurusan jenazah, yaitu : Memandikan, mengkafani, menyalatkan, menguburkan. Pada makalah ini, kami akan memaparkan informasi mengenai tata cara menguburkan jenazah.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa Tajhizul Jenazah ?
2. Apa saja Hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah?
3. Bagaimana Tata Cara Menguburkan Jenazah ?
4. Bagaimana Penguburan Dalam Kondisi Darurat ?
5. Apa Doa Setelah Memakamkan Jenazah ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memahami Tajhizul Jenazah.
2. Memahami Hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah.
3. Memahami Tata Cara Menguburkan Jenazah.
4. Memahami Penguburan Dalam Kondisi Darurat.
5. Memahami Doa Setelah Memakamkan Jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tajhizul Jenazah
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain. Hal-hal yang harus dilakukan saat pengurusan jenazah sebenarnya meliputi empat hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
B. Hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah
Sesudah dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
1. Waktu Menguburkan
Dilarang mengubur dalam tiga waktu: Yaitu waktu matahani terbit sehingga tampak setinggi tombak. Ketika matahari berada persis ditengah-tengah sehingga Ia condong. Dan ketika matahani hendak tenggelam, kira-kira setinggi tombak hingga tenggelam.
2. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah, karena jika orang shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
3. Liang lahat dan kuburan harus dalam agar Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas.
4. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu Majah).
5. Memperhatikan Posisi Jenazah
6. Membuka Tali Pengikat
7. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
C. Tata Cara Menguburkan Jenazah
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
2. Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa sahabat Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
3. Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
4. Tentang Liang Lahad
Ukuran liang :
• Panjangnya + sepanjang tubuh jenazah ditambah kira-kira setengah meter;
• Lebar atau luasnya + 1 meter;
• Kedalamannya setinggi orang berdiri ditambah satu hasta
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya, pada tembok dinding bawah sebelah barat dilubangi, sekira cukup untuk membaringkan jenazah,atau tidak dilobangi, tapi mayat disandarkan di tempok barat lalu ditutup papan kayu yang dipasang miring ke timur.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang) pada bagian tengahnya ada lubang semacam parit, sekira cukup untuk jenazah (+ selebar setengah meter) .
Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145).
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad. Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan.
Cara ini dalam ating Arab disebut syaqqu atau dlarhu. Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
5. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur secara perlahan, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” Ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
6. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan
Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
7. Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
8. Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
9. Sunah Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunahkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
10. Sunah Berdoa Untuk Mayat Seusai Pemakaman
Disunahkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur
Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!).
D. Penguburan Dalam Kondisi Darurat
1. Memakamkan beberapa mayat dalam satu liang kubur.
Menanam beberapa mayat dalam satu liang hukumnya dimakruhkan , kecuali jika hal itu mengalamikesulitan, misalnya karena banyaknya mayat, sedikitnya yang menyelenggarakan penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi seperti ini, bisa menanam beberapa mayat dalam satu liang. Berdasarkan hadits yang lalu yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, artinya: “ Orang-orang Anshar datang mendapatkan Nabi saw. Waktu perang Uhud, kata mereka: ‘Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan menurut Anda? Ujarnya: “Galilah kubru-kubur yang dalam dan lebar dan tanam dua atau tiga mayat dalam satu liang ‘Tanya mereka pula:” Siapakah yang harus kami dahulukan’? Ujarnya: ‘Yang lebih banyak hafal Al-Qur’an’. “ Dan diriwayatkan pula oleh Abdur-Razak dari Wasilah bin Asqa ‘ dengan sanad yang hasan: “ Bahwa pernah seorang laki-laki dan seorang wantia dikuburkan di satu liang, pertama dimasukkan laki-laki, kemudian di belakangnya wanita, “
2. Mayat ditengah laut.
Berkata direktur buku Al Mughni : “ Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka menurut Ahmad ra harus tertunda penguburannya jika diharapkan ada tempat di darat yang dapat dicapai dalam waktu sehari-dua, selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada tempat itu harus mayat dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda lalu dijatuhkan ke air. Juga ini merupakan pendapat ‘Atha’ dan Hasan . Kata Hasan : “Dimasukkan ke dalam karung lalu dijatuhkan ke laut.”
• Menurut Syafi’i , dikebatkan mayat itu antara dua bilah papan agar dibawa ombak ke tepi pantai. Mungkin ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi jika ia dijatuhkan saja, maka ke laut tidaklah berdosa.
• Pendapat pertama lebih utama, karena dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, karena akan menyebabkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatu ke tangan orang-orang musyrik.
E. Doa Setelah Memakamkan Jenazah
Riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami jumpai adalah hadis dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda,
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
”Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Daud 3221, al-Hakim 1372, al-Baghawi dalam Syarhus Sunah 1523, dan sanadnya dishahihkan ad-Dzahabi).
Berdasarkan hadis di atas, seusai memakamkan jenazah, kita ati membaca:
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (Ya Allah, ampunilah dia)
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
ALLAHUMM TSABBIT HUU (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Bab tentang berdiri sejenak seusai pemakaman mayit, mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya. Ketika mayit usai dimakamkan, akan ating dua malaikat yang bertanya: ’Siapa Rabmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?” Karena itu, kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai memakamkan jenazah, beliau diam sejenak di samping kuburan. Lalu bersabda, ” Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang ditanya.”
Untuk itu, dianjurkan bagi kita seusai memakamkan jenazah, agar kita berdiri di sampingnya dan membaca:
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (3 kali), dan ALLAHUMM TSABBIT HUU (3 kali).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali ketika berdoa, beliau ulangi 3 kali. Setelah itu, beliau meninggalkan tempat itu dan tidak duduk seusai pemakaman. Baik untuk dzikir,membaca al-Quran, maupun istighfar. Demikian yang sesuai sunnah.
(Syarh Riyadhus Sholihin, 4/562).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulanpenyelenggaraan jenazah ini merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang telah meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya. Walaupun hukumnya fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan, dan juga menguburkan jenazah .
B. Saran
Semoga pembaca dapat memahami dan mempraktekan cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan, mengafani, menshalatkan maupun menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.aksell17.com/2015/10/makalah-tentang-pemakaman-jenazah-muslim.html
http://novia2.blogspot.co.id/2014/06/makalah-agama-tata-cara-pengurusan.html
http://suhendraaw.blogspot.co.id/2015/05/makalah-tentang-jenazah-pengertian.html
Download Makalah : Mengubur Jenazah Makalah Agama Islam
Belum ada Komentar untuk "Mengubur Jenazah Makalah Agama Islam"
Posting Komentar