Makalah Memandikan Jenazah Agama Islam
Rabu, 19 Desember 2018
Tambah Komentar
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasullullah S.A.W karena berkah rahmat serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “Memandikan Jenazah” ini.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR............................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................... 2
A. Mengurus Jenazah................................................................. 2
B. Syarat Memandikan Jenazah................................................. 2
C. Hukum Memandikan Jenazah............................................... 2
D. Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah............................... 3
E. Tata cara Dalam memandikan jenazah................................. 3
BAB III PENUTUP........................................................................... 6
A. Kesimpulan............................................................................ 6
B. Saran...................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Bagaimana sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia? Bagaimana cara memandikan jenazah ? Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Mengurus Jenazah ?
2. Apa Syarat Memandikan Jenazah ?
3. Apa Hukum Memandikan Jenazah ?
4. Bagaimana Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah ?
5. Bagaimana Tata cara Dalam memandikan jenazah ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memahami Mengurus Jenazah.
2. Memahami Syarat Memandikan Jenazah.
3. Memahami Hukum Memandikan Jenazah.
4. Memahami Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah.
5. Memahami Tata cara Dalam memandikan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mengurus Jenazah
Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis. Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan.
Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Memandikan jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke hadapan Allah.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
B. Syarat Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. mayat itu islam
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
C. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau golongan terbesar dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
D. Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
1. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran.
2. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat.
Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir. Juga berdasarkan firman Allah SWT: “Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.”
Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
3. Orang Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasian aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah Adalah:
1. Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya.
2. Orang Yang berhak memandikan Jenazah adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).
3. Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengenali si mayit daripada anak si mayit tersebut. Kemudian keluarga terdekat si mayit.
4. Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya. Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat.
5. Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu”
E. Tata cara Dalam memandikan jenazah
1. Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
a) Sebelum Memandikan jenazah, Maka harus dilakukan beberapa Persiapan, adapun Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
b) Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
c) Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
d) Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan kotoran
e) Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
f) Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
g) Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
h) Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
i) Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
2. Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
b) Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
c) Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
d) Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
e) Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
f) Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.
g) Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
h) Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
i) Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
j) Kemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.
k) Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
l) Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
m) Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
n) Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan. Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
Pekerjaan yang pertama-tama dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang mempunyai dua macam cara.
1. yaitu cara, asal memenuhi arti mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh tubuhnya dengan air secara merata.
2. yaitu cara yang sempurna sehingga memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayat melakukan hal-hal berikut :
a. letakkanlah mayat di tempat kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya dengan kain atau semisalnya.
b. Mayat didudukkan di temapt mandi, condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar. Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c. Kepala dan wajah si mayat di basuh dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut, maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d. Sisi kanan mayat sebelah depan terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya bisa di ratai air.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin masih ada kotoran.
Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut diwudhukan.
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anekamakalah.com/2012/11/cara-memandikan-jenazah.html
http://wwwjastro.blogspot.co.id/2012/04/makalah-memandikan-jenazah.html
Download Makalah : Makalah Memandikan Jenazah Agama Islam
Belum ada Komentar untuk "Makalah Memandikan Jenazah Agama Islam"
Posting Komentar