Makalah Akuntansi Tentang "Mudharabah"

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunianya, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Mudharabah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Bapak Muhammad Fahmi, SE., AK., M.M.. selaku dosen mata kuliah Pengantar Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULAN
1. Latar Belakang
2. Rumusan Masalah
3. Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
1. Definisi Mudharabah
2. Landasan Hukum Mudharabah
3. Skema Mudharabah
4. Contoh Soal Pencatatan Akuntansi Mudharabah Dengan Penyerahan Dana Investasi Dalam Bentuk Kas
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran

DAFTAR PUSTAKA


 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib).  Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam mengelola uangnya.
Sementara banyak pula para pakar dalam perdagangan yang tidak memiliki modal untuk  berdagang. Oleh karena itu, atas dasar saling tolong menolong, Islam memberikan kesempatan untuk saling berkerja sama antara pemilik modal dengan orang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu. Akad mudharabah berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan pada umumnya (perbankan konvensional). Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modalyang telah digunakan mudharib dalam jangka waktu tertentu.  Namun Akad mudharabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah, melainkan mewajibkan mudharibmemberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya diperuntukan untuk jenis usaha tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan mencoba membahas tentang mudharabah ini yang ada didalamnya.

B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan definisi mudharabah?
2. Bagaimana landasan hukum mudharabah?
3. Bagaimana skema mudharabah?
4. Berikan contoh soal pencatatan akuntansi mudharabah dengan penyerahan dana investasi dalam bentuk kas?

C. Tujuan masalah
1. Untuk mengetahui definisi mudharabah!
2. Untuk mengetahui landasan hukum mudharabah!
3. Untuk mengetahui skema mudzharabah!
4. Untuk mengetahui contoh soal pencatatan akuntansi mudharabah dengan penyerahan dana investasi dalam bentuk kas!


BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata “dharb” yang artinya memukul atau berjalan. Memukul dalam bidang ekonomi islam adalah proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Disamping itu, secara istilah mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana, dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan jika mengalami kerugian finansial ditanggung oleh pengelola dana.
Pengertian mudharabah menurut tiga madzhab
1. Mazhab Hanafi
Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan cara penyerahan mata uang tunai kepada pengelola dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya apabila diketahui dari jumlah keuntungannya.
2. Mazhab Syafi’i
Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada pihak lain agar melaksanakan usaha dan keuntungan yang dihasilkan dibagi antara mereke berdua.
3. Mazhab Hambali
Mudharabah adalah pemberian modal tertentu dengan jumlah yang jelas secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melakukan usaha dengan memperoleh bagian tertentu dari hasil keuntungannya.
Jadi dari pengertian tersebut, mudharabah bisa diartikan sebagai akad kerjasama usaha diantara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai shahibul maal yang menyediakan modal (100%), sedangkan pihak lain sebagai pengelola. Keuntungan usaha yang dibagi diatur dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian, dan apabila mendapati kerugian karena kelalaian si pengelola, maka pengelola lah yang harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

B. Landasan Hukum Mudharabah
Ulama fiqh sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
1. Al-Qur’an
Dalam ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain :
2. As-Sunnah
Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi Saw bersabda : tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberikan modal kepada orang lain), dan yang mencampuri gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan. (HR.Ibn Majah dari Shuhaib)
3. Ijma’
Diantara Ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditantang oleh sahabat lainnya.
4. Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dana dan ada pula yang kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di satu sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemashalatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Rukun mudharabah Menurut ulama syafi’iyah ada 6 yaitu :
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang.
3. Akad mudharabah, dilakukan dengan pemilik dengan pengelola barang.
4. Maal, harta pokok atau modal.
5. Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba.
6. Keuntungan.
Syarat-syarat mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai.
2. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu malakukan tasaruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Modal harus diketauhi dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
5. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.
6. Mudharanah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak tidak terkena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
Adapun hukum akad mudharabah adalah boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan datang dari pihak pekerja, maka dia harus melunasi semua hutang dan mengembalikan modal setelah ia menjadi dirham dan dinar.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Abdullah bin Ubaidillah putra Umar bin Khattab keduanya keluar bersama pasukan menuju irak dan ketika pulang keduanya menemui seorang pekerja milik Umar bin Khattab dan dia menyambut keduanya dan berkata. “Kalau saya bisa berbuat susuatu agar kamu berdua mendapat keuntungan pasti akan saya lakukan”. Kemudian dia berkata: “Ya, disini ada harta Allah yang akan saya kirim kapada Amirul Mukminin lalu saya pinjamkan kepada kamu berdua  dan kamu belikan barang dari Irak lalu kamu jual di Madinah dan kamu berdua melunasi modalnya kepada Amirul Mukminin dan untungnya milik kamu berdua, keduanya pun berkata kami mau kemudian laki-laki itu memberikannya dan dia menulis kepada Umar agar mengambil dari mereka kedua uang (upeti) dan ketika mereka berdua datang ke Madinah keduanya berjualan dan untung lalu Umar bertanya apakah semua tentara telah meminjam uang seperti dia meminjamkan kamu berdua, keduanya menjawab tidak.
Kemudian umar berkata :”Dua putra Umar, dia meminjamkan kamu berdua, berikan uang itu dan keuntungannya, Abdullah hanya diam dan sedangkan harta ini rusak kami yang menggung, “Umar berkata: “berikan uang itu”, Abdullah hanya diam dan Ubaidillah terus mengulangi ucapannya, kemudian salah seorang yang bersama Umar berkata: “Wahai, Amirul Mukminin, seandainya engkau jadikan harta ini sebagai bagi hasil kemudian Umar mengambil modal dan setenga keuntungannya sedangkan Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan modal.”Dan karena barang berharga tidak bisa dikembangkan kecuali dengan cara bekerja, maka boleh melakukan akad ini dengan bayaran sebagian keuntungan yang didapat seperti pohon kurma dalam akad bagi hasil perkebunan.

Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan ke alam 3 jenis yaitu mudharabah muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah.
1. Mudharabah Muthlaqah.
` Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelolatanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objekinvestasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepadamudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Kontrak mudharabahmuthlaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan.Mudharabah muthlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabahtidak terikat (unrestricted mudharabah). Rukun transaksi mudharabah meliputi dua pihaktransaktor (pemilik modal dan pengelola), objek akab mudharabah (modal dan usaha),ijab dab kabul atau persetujuan kedua belah pihak.

2. Mudharabah Muqayyadah.
Mudharabah muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola,dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat,cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Imbalanyang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhioleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh bankdilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya. Mudharabahmuqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (restricted mudharabah).
3. Mudharabah Musytarakah.
Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakanmodal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerjasama, akad yang disepakatiadalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannyaoperasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana,pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

C. Skema Mudharabah.
Akad mudharabah akan terlaksana apabila memenuhi rukun berikut ini:
1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha).
Pada dasarnya Rukun dari akad mudharabah sama dengan rukun jual beli, dan ditambah satu faktor yaitu nisbah keuntungan. Transaksi dalam akan mudharabah melibatkan dua pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib atau amil). Jadi, tanpa dua pihak ini tidak akan terlaksana akad mudharabah.
2. Obyek mudharabah (modal dan kerja).
Faktor selanjutnya adalah konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan pelaku. Pihak shahibul maal menyerahkan modal sebagai obyek mudharabah dan keahlian (kerja) diserahkan oleh pelaksana usaha sebagai obyek mudharabah.

3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul).
Persetujuan dari kedua pihak adalah konsekuensi prinsip sama sama rela (an-taroddin minkum). Artinya, kedua pihak harus sepakat untuk sama sama mengikatkan diri dalam akan mudharabah. Si pemilik modal setuju sebagai tugasnya untuk menyediakan dana, dan disisi lain pelaksana usaha setujua dengan tanggungjawabnya menyerahkan keahlian kerjanya.
4. Nisbah keuntungan.
Faktor berikutnya adalah nisbah. Nisbah adalah rukun yang tidak ada dalam akad jual beli, menjadi ciri khas pada mudharabah. Nisbah mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh pihak yang terkait dalam akad mudharabah. Imbalan untuk pemodal atas penyertaan modal, dan imbalan kepada mudharib atas kontribusi kerjanya. Dengan Nisbah atau pembagian keuntungan inilah yang dikatakan bisa mencegah terjadinya perselisihan diantara mereka.

D. Contoh Soal Pencatatan Akuntansi Mudharabah dengan Penyerahan Dana Investasi dalam Bentuk Kas
1. Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan IbuYolanda, seorang pedagang buku di Pasar Buku ShopingYogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilikdana dan Yolanda sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Yolanda sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir 31 Pebruari 2009 dengan nisbah bagi hasil : Yolanda : BJS = 75% : 25%. Buat jurnal setelah penyerahan dana
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah
Investasi mudharaba 10.000.000
Kas 10.000.000
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Kas mudharabah 10.000.000
Dana Syirkah Temporer 10.000.000
2. Pada tanggal 31 Januarii 2009, hasil usaha perdagangan buku Ibu yolanda adalah:
Pendapatan : 1.000.000
Biaya-biaya :    800.000
Jurnal sebelum bagi laba sesuai nisbah
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam rupiah tidak ada
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Pendapatan yang didapat dari penjualan dicatat seperti biasa, menggunakan prinsif cash basis (karena untuk perhitungan bagi hasil).
Kas xxx
Pendapatan xxx
Diakhir bulan atau akhir periode ketika akan dilakukan perhitungan bagi hasil, maka akun pendapatan harus ditutup dengan melakukan jurnal
Pendapatan 1.000.000
Biaya 800.000
Pendapatan yang belum dibagikan 200.000

perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Yolanda = 75% × (1.000.000 – 800.000) = 150.000
BJS = 25% × (1.000.000 – 800.000) =  50.000
Jurnal untuk mencatat Pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari  Yolanda kepada pemilik dana (BJS)
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah
Kas 50.000
Pendapatan bagi hasil 50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Piutang Mudharabah 50.000
Pendapatan bagi hasil 50.000
Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS
Kas 50.000
Piutang Mudharabah 50.000
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Cost bagi hasil 50.000
Kas mudharabah 50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Cost bagi hasil 50.000
Utang bagi hasil Mudharabah 50.000
Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS, dengankata lain, dibayarkan oleh Yolanda
Utang bagi hasil Mudharabah 50.000
Kas Mudharabah 50.000
Jurnal untuk mencatat hasil perhitungan bagi hasil hak Pengelola dana (Ibu Yolanda)
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah tidak ada
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Biaya bagi hasil 150.000
Kas Mudharabah 150.000
Jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi:
Kas 150.000
Pendapatan bagi hasil 150.000
3. Seperti pada No. 2 diatas. Buatlah ayar jurnal penutup untuk bagi hasi tersebut pada 31 Januari 2009
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah tidak ada
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Pendapatan yang bekum dibagikan 200.000
Cost bagi hasil 200.000

4. Sajikan laporan keuangan neraca dari data diatas kecuali untuk rekening kas abaikan dulu. Dengan situasi bagi hasil langsung dibagikan diakhir bulan itu juga.
a. Neraca untuk pemilik dana
Aset
Piutang Bagi Hasil Mudharabah     0
Investasi Mudharabah 10.000.000
Penyisihan Kerugian (              0) 10.000.000
b. Neraca untuk Pengelola dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah     0
Dana Syirkah Temporer 10.000.000
Penyisihan Kerugian     0 10.000.000
5. Selama bulan Pebruari 2009, hasil pengelolaan dana adalah
Pendapatan
Biaya Biaya
Buatlah jurnal untuk mencatat kerugian tersebut
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah
Kerugian Mudharabah 200.000
Penyisihan Kerugian Mudharabah 200.000
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Pendapatan 800.000
Penyisihan Kerugian Mudharabah 200.000
Biaya-biaya 1.000.000
6. Buatlah laporan keuangan neraca untuk bulan Pebruari 2009
a. Neraca untuk pemilik dana
Aset
Piutang Bagi Hasil Mudharabah     0
Investasi Mudharabah 10.000.000
Penyisihan Kerugian (    200.000) 9.800.000
b. Neraca untuk Pengelola dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah     0
Dana Syirkiah Temporer 10.000.000
Penyisihan Kerugian (   200.000) 9.800.000
7. Buatlah Jurnal untuk menutup pengembalian Investasi mudharabah pada akhir akad.
a. Jurnal Pemilik dana (BJS) → dalam Rupiah
Kas 9.800.000
Penyisihan kerugian Mudharabah    200.000
Investasi Mudharabah 10.000.000
b. Jurnal Pengelola dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) → dalam Rupiah
Dana Syirkiah Temporer 10.000.000
Kas 9.800.000
Penyisihan Kerugian    200.000

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana, dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan jika mengalami kerugian finansial ditanggung oleh pengelola dana. Ada beberapa landasan hukum mudharabah yang Ulama fiqh sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan ke alam 3 jenis yaitu mudharabah muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah. Sedangkan skema mudharabah yang persyaratannya yaitu pelaku (pemilik modal maupun pelaksanaan usaha), objek mudharabah (modal dan kerja), persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul), dan nisbah keuntungan.

B. Saran
Untuk lebih memahami materi tentang mudharabah, diharapkan kepada pembaca agar serius dalam memahami tentang materi mudharabah ini dan disarankan pembaca untuk mencari refresnsi lain yang berkaitan dengan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.akuntansilengkap.com/perbankan/pengertian-mudharabah-syarat-rukun-dan-contoh/
http://doweer.blogspot.com/2017/12/pengertian-mudharabah-dan-landasan.html
https://www.coursehero.com/file/p48dn1a/SKEMA-MUDHARABAH-JENIS-AKAD-MUDHARABAH-Dalam-PSAK-mudharabah-diklasifikasikan/
http://www.academia.edu/11331862/Contoh-soal-pencatatan-akuntansi-mudharabah-dengan-penyerahan-dana-investasi-dalam-bentuk-kas31

Download Makalah : Makalah Akuntansi Tentang "Mudharabah"

Belum ada Komentar untuk "Makalah Akuntansi Tentang "Mudharabah""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel